DOWNLOAD PANDUAN PENYUSUNAN RPP SMP SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 22 TAHUN 2016

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan SMP telah menerbitkan Panduan Penyusunan RPP jenjangan SMP Sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun  2016. Panduan  Penyusunan  Rencana  Pelaksanaan  Pembelajaran  Sekolah  Menengah  Pertama dimaksudkan  untuk  mendukung  pemberlakuan  Kurikulum  2013  di  semua  SMP  di  Seluruh wilayah Indonesia.

Penyusunan  RPP  bukan hanya sekedar urusan persiapan  administratif  seperti  yang diyakini sebagian guru, melainkan kegiatan yang melekat pada pembelajaran sebagai sebuah  proses.Dalam  perspektif  manajemen,  kegiatan  perencanaan  selalu mendahului  kegiatan  pencapaian  tujuan.Penyusunan  dan  pengembangan  RPP dapat dilakukan oleh guru secara mandiri maupun secara berkelompok.Acuan pertama dari penyusunan RPP adalah silabus dan standar isi.




RPP  dikembangkan  pada  setiap  awal  semester  atau  awal  tahun  pelajaran. Ini dimaksudkan agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran.Sehubungan  dengan  hal  tersebut,  dipandang  perlu  untuk  menerbitkan panduan  penyusunan  RPP  yang  secara  rinci  dapat  menjadi  petunjuk  operasional bagaimana komponen-komponen RPP disusun dalam format yang tertata lengkap.

Komponen  mengacu  pada Peraturan  Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah  dan  Permendikbud  Nomor  103  Tahun  2014  Tentang  Pembelajaran  Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.  Adapun komponen RPP terdiri dari:
a.  identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b.  identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c.  kelas/semester;
d.  materi pokok;
e.  alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f.  tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g.  kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h.  materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i.  metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j.  media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k.  sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l.  langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m.  penilaian hasil pembelajaran.

Berdasar pada Komponen-komponen pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, format RPP jenjang  SMP sesuai Panduan Penyusunan RPP SMP ini adalah sebagai berikut:

PANDUAN PENYUSUNAN RPP 2017


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP...)
Sekolah  : 
Mata Pelajaran  : 
Kelas/ Semester  : 
Materi Pokok  : 
Alokasi Waktu  : 

A.  Kompetensi Inti
B.  Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
C.  Tujuan Pembelajaran
D.  Materi Pembelajaran
1. Materi Pembelajaran reguler
2. Materi pembelajaran pengayaan
3. Materi pembelajaranp remedial
E.  Metode Pembelajaran
F.  Media dan Bahan
G.  Sumber Belajar
H.  Langkah-langkah Pembelajaran
1. Pertemuan pertama
a. Kegiatan Pendahuluan 
b. Kegiatan Inti 
c. Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua
….
Dst…

I.  Penilaian
1. Teknik penilaian
a. Sikap spiritual
b. Sikap sosial  
c. Pengetahuan  
d. Keterampilan  
2.Pembelajaran Remedial 
3. Pembelajaran Pengayaan


Selengkapnya termasuk panduan pengisian format tersebut silahkan download PANDUAN PENYUSUNAN RPP SMP SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 22 TAHUN  2016 (KlikDisini)






LihatTutupKomentar