PERSYARATAN CPNS 2018 DARI HONORER K2 BERDASARKAN PERMENPAN RB NO 36 TAHUN 2018

PERSYARATAN CPNS 2018 DARI HONORER K2

Persyaratan CPNS 2018 dari honorer K2 Berdasarkan Permenpan RB NO 36 Tahun 2018. Pada seleksi CPNS 2018, honorer K2 ternyata mendapat formasi khusus. Namun formasi ini bukan tanpa tes dan tanpa pesyaratan. Dalam Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2018 dinyatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar honorer K2 dapat diangkat menjadi CPNS. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi honorer K2 untuk mengikuti Seleksi CPNS Tahun 2018 dan lulus seleksi CPNS 2018.

Persyaratan honorer K2 untuk diangkat sebagai CPNS dapat kita baca di Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018, sedangkan persyaratan Lulus Seleksi CPNS dapat kita baca pada Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018. Menurut Permenpan RB nomor 36, persyaratan honorer K2 untuk mengikuti seleksi CPNS tahun 2018 adalah sebagai berikut:
a.  Diperuntukkan  bagi Eks  Tenaga  Honorer  Kategori 2 (K2)  yang terdaftar  dalam  database  Badan  Kepegawaian  Negara  dan memenuhi  persyaratan  perundang-undangan  sebagai  Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
b.  Persyaratan  sebagaimana  dimaksud  huruf  a  merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor  48  Tahun  2005  sebagaimana  terakhir  diubah  dengan Peraturan  Pemerintah  Nomor  56  Tahun  2012  dan  Undang-Undang  Nomor  14  tahun  2005  bagi  Tenaga  Pendidik,  serta Undang-Undang  Nomor  36  Tahun  2014  bagi  Tenaga Kesehatan;
c.  Selain  persyaratan  sebagaimana  tersebut  huruf  b,  pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain:
1)  usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih  aktif  bekerja  secara  terus-menerus  sampai sekarang;
2)  bagi  Tenaga  Pendidik  minimal  berijazah  Strata  1  yang diperoleh  sebelum  pelaksanaan  seleksi  Tenaga  Honorer Kategori 2 (K2) pada tanggal 3 November 2013;
3)  bagi  Tenaga  Kesehatan  minimal  berijazah  Diploma  III yang  diperoleh  sebelum  pelaksanaan  seleksi  Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) pada tanggal 3 November 2013;
4)  memiliki  tanda  bukti  nomor  ujian  Tenaga  Honorer Kategori 2 (K2) Tahun 2013, dan
5)  memiliki Kartu Tanda Penduduk. 
d.  Kementerian/Lembaga/Pemerintah  Daerah  wajib memverifikasi  kebenaran  dokumen Tenaga  Pendidik  dan Tenaga  Kesehatan  dari  Eks  Tenaga  Honorer  Kategori 2 (K2)  sebagaimana  tersebut  huruf  c)  sebelum  pelaksanaan  Seleksi Kompetensi Dasar;
e.  Mekanisme/sistem  pendaftaran  untuk  eks  Tenaga  Honorer Kategori  2 (K2),  dilakukan  secara  tersendiri  dibawah  koordinasi Badan Kepegawaian Negara;
f.  Pendaftar  dari Tenaga  Pendidik  dan  Tenaga  Kesehatan  dari Eks  Tenaga  Honorer  Kategori 2 (K2)  yang  telah  diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;
g.  Pendaftar  dari Tenaga  Pendidik  dan  Tenaga  Kesehatan  dari Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) sebagaimana dimaksud huruf g tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;
h.  Pengalaman  kerja  selama  minimal  10  (sepuluh)  tahun  dan terus  menerus  menjadi  Tenaga  Pendidik  dan  Tenaga Kesehatan  dari  Eks  Tenaga  Honorer  Kategori 2 (K2) ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.

Persyaratan lulus CPNS bagi tenaga honorer K2 Tahun 2018 diantaranya harus lulus Seleksi Kompetensi Dasar. Menurut Permenpan RB Nomor 37 tentang Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS)Tahun 2018 dinyatakan bahwa Nilai  kumulatif  Seleksi  Kompetensi  Dasar  bagi Tenaga Guru  dan  Tenaga  Medis/Paramedis  dari  Eks  Tenaga Honorer  Kategori 2 (K2)  paling  sedikit  260  (dua  ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);

Selengkapnya silahkan baca Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 dan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018.


Demikian informasi tentang Persyaratan CPNS 2018 dari honorer K2 Berdasarkan Permenpan RB NO 36 Tahun 2018 . Semoga bermanfaat, terima kasih. Ayo kita shareka info ini untuk persiapan bagi rekan-rekan honorer K2 yang akan mengikuti seleksi CPNS 2018



LihatTutupKomentar