PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG HARI SEKOLAH

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah

Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah. Adapun yang dimaksud  Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.


Permendikbud Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah


Sesuai Pasal 2 PERMENDIKBUD Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, dinyatakan bahwa
1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. (4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, Guru PNS wajib 40 jam perminggu

Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, dinyatakan bahwa Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru. (2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi Tenaga Kependidikan hari sekolah digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.

Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, Eskul dilaksanakan di hari kerja


Tidak hanya kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler, menurut Pasal 2 PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Sesuai Permendikbud No 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, 40 jam kerja bagi guru berlaku juga bagi sekolah yang belum menerapkan 5 hari kerja


Dalam pasal 10 PERMENDIKBUD Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah bahwa) Guru pada Sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan Hari Sekolah tetap melaksanakan ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk memenuhi beban kerja guru.

Selengkapnya silahkan Download Permendikbud Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah


LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah (Klik DISINI)

======================================================






LihatTutupKomentar