PERMENDIKBUD NO 14 TAHUN 2017 |
Berdasarkan pasal 1 Permendikbud No 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional dinyatakan bahwa Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal, sedangkan sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai Ujian Nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
Permendikbud No 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional menjelaskan bahwa Ijazah dan SHUN berstatus sebagai dokumen negara yang berlaku baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penerbitan Ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan Penerbitan SHUN bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada peserta didik atas pencapaian standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran ujian nasional yang diikuti.
PERMENDIKBUD NO 14 TAHUN 2017 TENTANG IJAZAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL |
Lalu bagaimana jika Ijazah dan SHUN rusak? Dalam pasal 9 Permendikbud No 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional dijelaskan bahwa (1) Dalam hal Ijazah rusak, hilang, atau musnah, wajib dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pihak kepolisian setempat. (2) Terhadap Ijazah rusak, hilang, atau musnah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.(3) Ketentuan mengenai Surat Keterangan Pengganti Ijazah berpedoman kepada Peraturan Menteri yang mengatur tentang surat keterangan pengganti ijazah.
Sedangkan dalam pasal 10 Permendikbud No 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional dijelaskan bahwa (1) Dalam hal SHUN rusak, hilang, musnah, atau ingin digandakan, pihak yang berkepentingan dapat mencetak salinan SHUN melalui aplikasi cetak online salinan SHUN pada laman Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun melalui fotokopi. (2) Keabsahan dari salinan SHUN yang dicetak online maupun melalui fotokopi, dapat dibuktikan melalui laman Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Link Download Permendikbud No 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (Klik Disini)