KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB)

KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB)
Gaji adalah suatu bentuk balas jasa ataupun penghargaan yang diberikan secara teratur kepada seorang pegawai atas jasa dan hasil kerjanya. Gaji sering juga disebut sebagai upah, dimana keduanya merupakan suatu bentuk kompensasi, yakni imbalan jasa yang diberikan secara teratur atas prestasi kerja yang diberikan kepada seorang pegawai.

Berdasarkan PP No. 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa, tunjangan, serta honorarium. Dalam implementasinya, sistem penggajian ini masih menyisakan beberapa permasalahan karena besaran gaji  yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.


Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunda Kenaikan gaji berkala PNS apabila tidak memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan (seperti bagi PNS yang tidak disiplin, PNS yang tidak memiliki penilaian kinerja yang baik, dll)

Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang pegawai negeri sipil diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sesuai TMT dan masa kerja pada SK pengangkatan. Misalnya Pegawai B diangkat CPNS golongan IIIA dengan TMT 1 Maret 2008 dengan masa kerja 1 tahun 0 bulan maka Pegawai yang bersangkutan pada bulan Maret tahun 2009 sudah bisa mengajukan kenaikan gaji berkala yang pertama. Selanjutnya kenaikan Gaji Berkala dapat diajukan dua tahun sekali.


KETENTUAN KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB)


Ketentuan pemberian kenaikan gaji berkala bagi Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut
1)   telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
2)   penilaian pelaksanaan pekerjaan atau DP3 dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75) atau memiliki rata-rata Penilaian Kinerja baik
3)   Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang;
4)   Pemberitahuan  kenaikan gaji berkala diterbitkan minimal 1 (satu) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku;
5)   Apabila pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum memenuhi syarat penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75), maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;
6)   Apabila sehabis waktu penundaan pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;
7)   Apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu;
8)   Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang;
9)   Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.

PERSYARATAN KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB)

Adapun Syarat-Syarat pengusulan kenaikan gaji berkala adalah sebagai berikut
1)   Foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
2)   Foto copy sah berkala terakhir;
3)   Foto copy sah Ijazah yang diperoleh;
4)   DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Khusus untu Pegawai Negeri Sipil  (PNS) yang sudah Mutasi harus melampirkan pula
1)   Foto copy sah Keputusan alih tugas/SK. Mutasi;
2)   Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Gaji (SKPP)

Surat usulan Kenaikan Gaji Berkala bagi PNSD ditujukan kepada kepala Satuan Kerja Perangkat daerah masing-masing.Sedangkan Surat usulan Kenaikan Gaji Berkala bagi PNS Pusat surat diajukan ke KPPN setempat dimana PNS pusat itu ditempatkan dan digaji.Apabila PNS Pusat yang ditempatkan di daerah dan penggajiannya masih dari pusat di Jakarta, maka pengajuan KGB diajukan di KPPN pusat di mana dia digaji.

Adapun Maksimal Masa Kerja untuk Kenaikan Gaji Berkala adalah 32 tahun, jadi apabila PNS masa kerjanya lebih dari 32 tahun dia tidak menerima KGB lagi (gajinya sudah mentok).


Bagaimana Cara Menghitung Kenaikan Gaji Berkala.  Kenaikan Gaji Berkala dihitung berdasarkan Masa Kerja di SK terakhir dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berlakunya SK tersebut. Selain SK terakhir, KGB juga bisa didasarkan keterangan KGB terakhir jika selama masa tersebut tidak pernah ada kenaikan pangkat atau golongan.





LihatTutupKomentar