TATA CARA DAN PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT GURU, KEPSEK DAN PENGAWAS SEKOLAH GOLONGAN IV B KE ATAS

Berikut ini Tata Cara dan Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru Golongan IV B ke atas yang disampiakan dalam kegiatan uji publik standar pelayanan di lingkungan Ditjen GTK




Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru Golongan IV B ke atas adalah sebagai berikut:

1. Guru minimal jabatan Guru Madya pangkat Pembina Tk I Golongan Ruang IV/b;

2. Guru melengkapi dokumen kepegawaian terdiri:
a. Surat Usul Penilaian Angka Kredit dari Kepala Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota;
b. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
c. Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) Terakhir;
d. Fotokopi SK Jabatan Fungsional terakhir;
e. Fotokopi Konversi NIP (apabila pada SK Pangkat dan jabatan terakhir belum tercantum NIP baru ybs);
f. Fotokopi surat laporan hasil penilaian PAK bagi yang telah diterbitkan; dan
g. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS satu tahun terakhir.

Catatan: Poin b sampai dengan g dilegalisir oleh:
1) Guru oleh Kepala Sekolah; dan
2) Kepala Sekolah oleh pejabat struktural minimal eselon IV.


3. Guru mengusulkan DUPAK beserta lampiran bukti fisik yang terdiri:

a. Unsur Utama :

1) Pendidikan

a) fotokopi ijazah pendidikan lanjutan yang akan diperhitungkan angka kreditnya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau direktur politeknik pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Apabila ijazah diperoleh dari Luar Negeri, harus mendapat pengakuan dari Kementerian Ristek dan Dikti;

b) fotokopi surat izin belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c) fotokopi SK tugas belajar, SK pembebasan sementara dan SK pengangkatan kembali yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

2) Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu

a) surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu;

b) laporan hasil penilaian kinerja guru kelas/mapel/bimbingan dengan melampirkan rekapitulasi hasil penilaian, perhitungan angka kredit berdasarkan hasil PK Guru selama masa penilaian;

c) laporan hasil penilaian kinerja tugas tambahan dengan melampirkan hasil penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan, rekapitulasi hasil penilaian, perhitungan angka kredit berdasarkan hasil PK Guru selama masa penilaian bagi guru yang mendapat tugas tambahan yang mengurangi jam pelajaran;

d) Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang tugas melaksanakan proses pembelajaran dan bimbingan;

e) Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang pembagian tugas tertentu guru yang tidak mengurangi jam mengajar.

3) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Surat Pernyataan Kepala Sekolah tentang kegiatan melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan:

a) Pengembangan Diri

1) Laporan pengembangan diri dengan sistematika yang telah ditentukan;

2) Surat tugas atau surat izin dari atasan langsung; dan

3) Fotokopi surat keterangan/sertifikat/STTPL yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

b) Publikasi Ilmiah Bukti fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku

c) Karya Inovatif. Bukti fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku

b. Unsur Penunjang:

1) Surat pernyataan melaksanakan penunjang tugas guru;

2) Ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu:

a) fotokopi ijazah pendidikan lanjutan yang akan diperhitungkan angka kreditnya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau direktur politeknik pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Apabila ijazah diperoleh dari Luar Negeri, harus mendapat pengakuan dari Kementerian Ristek dan Dikti;

b) fotokopi surat izin belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c) fotokopi SK tugas belajar, SK pembebasan sementara dan SK pengangkatan kembali yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

3) Laporan hasil pelaksanaan kegiatan yang mendukung tugas guru sesuai ketentuan dalam masa penilaian;

4) Fotokopi penghargaan/tanda jasa yang diperoleh dalam masa penilaian yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Demikian informasi tentang Tata Cara dan Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru Golongan IV B ke atas. Semoga bermanfaat.







LihatTutupKomentar