Sesuai surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor: 67506/A3.3/KP/2016 tertanggal 13 Desember 2016 tentang Pengusulan Angka Kredit Guru Golongan IVB ke atas dinyatakan bahwa Usulan Penetapan Angka Kredit Guru golongan IV b ke atas terhitung mulai 1 Januari 2017 tidak lagi diusulkan melalui PO BOX Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, melainkan melalui LPMP yang ditunjuk seperti terlampir di bawah ini dengan Alamat Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan up Kepala LPMP yang ditunjuk selaku Sekretariat Tim Penilai Pusat, misalnya jika Anda orang Tangerang Banten maka alamat yang ditunjuk selaku adalah Yth, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan up Kepala LPMP Banten.
Adapun Persyaratan pengajuan Usulan Penetapan Angka Kredit Guru / Kepala Sekolah Golongan IVb ke atas adalah sebagai berikut:
1. DUPAK beserta bukti fisik pelaksanaan tugas guru
2. PAK terakhir
3. SK Pangkat Terakhir
4. SKP dan Penilaian Prestasi Kerja
5. Karpeg / Konversi NIP
6. Ijazah Pendidikan Terakhir yang belum dinilai
7. Laporan hasil penilaian akredit sebelumnya (yang sudah dinilai namun belum mencukupi) bila ada.
TATA CARA DAN SYARAT PENGUSULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU GOLONGAN IV/B KE ATAS |
Surat Kemendikbud Nomor: 67506/A3.3/KP 2016 tentang Pengusulan Angka Kredit Guru Golongan IVB |
Demikian info Tata Cara dan Syarat Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan IV/B Ke Atas, semoga bermanfaat.
Link Download Surat Resmi : PengusulanPenilaian Angka Kredit Guru Golongan IV/B.pdf