Ada yang bertanya tentang apa itu GERMAS ? GERMAS ternyata singkatan dari Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dasar Pelaksanaan GERMAS di Lingkungan Instansi Pemerintahan berdasarkan Surat Edaran Menpan Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di lingkungan Instansi Pemerintah
Berikut ini Surat Edaran Menpan Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Germas
Surat Edaran Menpan Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Germas |
Isi Surat Edaran Menpan Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di lingkungan Instansi Pemerintah menyatakan sebagai berikut:
Menindakanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, dan daam rangka mendorong Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) di lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini dengan hormat agar pimpinan instansi melakukan Iangkah-langkah sebagai berikut:
1. Mewajibkan kegiatan olahraga bersama secara rutin dengan melakukan senam bersama setiap hari jumat pagi setiap minggunya
2. Mewajibkan kepada seluruh pegawai untuk melakukan peregangan selama 5 menit setiap 2 jam ditandai dengan bunyi baik berupa musik, alarm, maupun hal lain yang dikhususkan untuk memberikan instruksi peregangan kesehatan kerja.
3. Menyediakan sarana aktifitas fisik bagi seluruh pegawai yang ingin berolah raga baik sebelum jam kerja maupun setelah jam kerja
4. Memberikan pelayanan dan fasilitas deteksi dini penyakit secara rutin kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dengan cara melakukan pemantauan melalui pemeriksaan kesehatan (medical check up) secara berkala sekurang-kurangnya 1 kali datam 1 tahun.
5. Menyediakan sarana ruang laktasi/menyusui dan perlengkapannya di lingkungan instansi Pemerintah.
6. Menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh gedung Instansi Pemerintah,
7. Menyajikan menu makanan tradisional yang sehat seperti sayur mayur lokal, dan konsumsi camilan/makanan ringan buah-buahan produksi dalam negeri maupun makanan lokal seperti singkong rebus, jagung rebus, pisang rebus dan kacang-kacangan pada penyelenggaraan pertemuan/rapat di dalam atau luar kantor.
Dalam peaksanaan Surat Edaran agar meneruskan kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan daam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguhsungguh, serta melakukan pemantauan dan evatuasi secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Kementerian PANRB (Menpan).
Sumber: /search?q=surat-edaran-menpan-tentang-germas