Lomba Film Pendek Pendidikan Anak dan Remaja Tahun 2018. Anak dan remaja yang saat ini sedang belajar di berbagai satuan pendidikan adalah Generasi Emas, para calon pemimpin bangsa pada tahun 2045, saat Indonesia merayakan kemerdekaan ke 100. Untuk membentuk Generasi Emas itu, anak-anak tidak boleh dipandang sebagai obyek semata dalam pengelolaan pendidikan. Mereka juga merupakan subyek yang mempunyai suara untuk didengar dan kemauan serta energi untuk berpartisipasi. Mereka mempunyai suara yang mungkin berbeda dengan suara orang dewasa. Mungkin ide-ide yang mereka miliki sama dengan orang dewasa, namun cara menyuarakannya berbeda. Ini sesuatu yang perlu dimaklumi karena anak-anak itu adalah anak milenial atau kids jaman now. Anak-anak kita adalah digital native, bukan seperti orang dewasa yang merupakan digital immigrant.
Sebagai warga asli di era digital ini, anak-anak mempunyai kesempatan untuk belajar tentang banyak hal dengan akses yang hampir tak terbatas. Sumber belajar tidak saja mereka dapat dari sekolah mereka tetapi dari banyak sumber lainnya seperti keluarga, lingkungan pergaulan, komunitas dengan minat yang sama, dan tentu saja berbagai sumber yang bisa diakses di internet. Karena exposure atau paparan dari berbagai sumber itu, banyak anak, apalagi yang sudah memasuki usia remaja, yang kemudian mempunyai kepedulian terhadap hal-hal tertentu. Kepedulian itu diekspresikan melalui berbagai media yang mereka minati yang salah diantaranya adalah karya film.
Film merupakan media yang banyak diminati semua kalangan. Jika film menampilkan bentuk visual dengan ilustrasi musik yang bagus dan mempunyai pesan-pesan positif, maka film dapat membantu kita dalam olah pikir, olah rasa, dan olah hati. Namun banyak film yang ada saat ini seringkali tidak bermakna bahkan mempunyai pesan negatif. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga yang salah satunya fungsinya menurut Permendikbud No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah meningkatkan kualitas pendidikan karakter anak dan remaja, pada tahun anggaran 2018 mempunyai program lomba film pendek untuk anak dan remaja. Lomba ini memberikan ruang kepada anak dan remaja untuk mengekspresikan kepedulian mereka dalam bentuk film iklan layanan masyarakat atau public service announcement (PSA) dan film dokumenter. Diharapkan dengan lomba ini kemampuan anak semakin terasah dalam mengekspresikan kepedulian mereka dengan cara kreatif dan film-film pendek dengan pesan yang positif yang dinikmati anak tersedia lebih banyak.
Panduan Lomba Film Pendek Pendidikan Anak Dan Remaja Tahun 2018 ini disusun sebagai acuan berbagai pihak yang terlibat untuk tercapainya tujuan lomba ini.
A. Ruang Lingkup
1. Tema “Anak dan Remaja Inspirasi Indonesia”
2. Peserta Peserta lomba film pendek dapat diikuti oleh:
1. anak dan remaja warga negara Indonesia maksimal berusia 21 tahun yang masih bersekolah, baik di SD, SMP, SMA, SMK, SLB, atau pendidikan non formal;
2. Tim yang terdiri dari minimal 3 orang, yang berperan sebagai produser, sutradara, penulis naskah, penata suara, penata artistik, atau editor dan/atau pemain (cast).
B. Ketentuan Lomba
1. Kategori film yang dilombakan adalah dokumenter dan iklan layanan masyarakat (PSA/Public Service Announcement).
a. Film dokumenter adalah film yang menyajikan tentang anak dan remaja yang memiliki kisah kehidupan nyata di sekolah, rumah, dan/atau masyarakat yang mempunyai pesan positif yang menginspirasi anak dan remaja lain.
b. Film iklan layanan masyarakat (Public Service Announcement/PSA) adalah film yang menyampaikan pesan-pesan yang menyangkut nilainilai karakter (religiusitas, integritas, kemandirian, gotong-royong, nasionalis dan lain sebagainya) yang disampaikan oleh anak dan remaja dengan cara yang kreatif, menarik dan tidak menggurui.
2. Setiap tim hanya boleh mengirimkan 1 (satu) karya film dokumenter atau Iklan layanan masyarakat (PSA).
3. Film bersifat orisinil dan belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam kompetisi lain.
4. Apabila film menggunakan karya musik yang ada hak ciptanya, peserta harus melampirkan izin dari pemilik hak tersebut.
5. Film dokumenter memiliki durasi maksimal 10 menit dan sudah termasuk opening dan credit title. 6. Iklan layanan masyarakat (PSA) memiliki durasi maksimal 2 menit tanpa jeda dengan mencantumkan pesan yang ingin disampaikan.
7. Bahasa yang digunakan di dalam keseluruhan film adalah Bahasa Indonesia. Jika terdapat bahasa lain, peserta wajib menyertakan subjudul dalam Bahasa Indonesia.
8. Peserta dapat mengikutsertakan karya film yang diproduksi sejak bulan Maret tahun 2017, dengan catatan memiliki tema yang relevan dengan tema lomba.
9. Panitia berhak mendiskualifikasi dan membatalkan pemenang lomba apabila ditemukan kecurangan yang dilakukan peserta.
10. Apabila di kemudian hari terdapat gugatan hak cipta, pihak panitia tidak bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Panitia berasumsi bahwa seluruh film yang diikutsertakan merupakan karya orisinil dari peserta.
11. Karya film terbaik akan ditayangkan dan diumumkan pada acara Apresiasi Pendidikan Keluarga Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga pada tanggal 11 Oktober 2018, serta diunggah pada laman http://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id.
12. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga berhak mempublikasikan, menyiarkan dan memanfaatkan hasil karya peserta yang mengikuti lomba ini, sedangkan hak cipta film tetap milik peserta.
13. Batas akhir peneriman karya di Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga adalah tanggal 30 Juni 2018.
14. Peserta lomba tidak dipungut biaya apapun.
15. Karya film dapat dikirim dalam format DVD/USB dengan format MP4, AVI, MOV resolusi minimal 720p/ H264 atau mengirim link unggahan di youtube. Keterangan jelas dapat dilihat di bagian Mekanisme Pendaftaran.
16. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi panitia Lomba Film Pendek Anak dan Remaja,
Subdit Pendidikan Anak dan Remaja,
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga.
Telp : 021-2527664
Narahubung Puspa : 082112198698 Agus : 0895343539164 Ferdy : 087887088002
17. Keputusan juri bersifat mengikat dan tidak bisa diganggu gugat.
C. Panitia
Kepanitiaan berasal dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga yang akan ditetapkan melalui surat keputusan. Rincian tugas panitia adalah sebagai berikut:
1. Menyebarluaskan informasi kegiatan apresiasi baik melalui media sosial, laman, surat elektronik dan lainnya;
2. Menjawab seluruh pertanyaan yang masuk melalui surat elektronik maupun telepon;
3. Memilah, meregistrasi, dan merekap semua pengajuan yang masuk; dan
4. Melaksanakan tugas administrasi kesekretariatan.
D. Juri
Tim juri terdiri dari unsur komunitas film, akademisi, sutradara, aktor/aktris, media, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rincian tugas juri adalah sebagai berikut:
1. Menyusun Panduan Lomba;
2. Finalisasi instrumen penilaian;
3. Melakukan penilaian karya film peserta lomba;
4. Memutuskan nominasi pemenang lomba;
5. Melaporkan pemenang lomba kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Keluarga.
E. Ketentuan untuk Juri
1. Juri menilai secara bertahap sesuai dengan jumlah film yang masuk.
2. Juri berada di ruang seleksi dan mengecek jumlah film yang akan dinilai.
3. Seluruh juri wajib menonton film pendek dari awal sampai akhir.
4. Juri tidak diperkenankan untuk menilai dengan tekanan dari pihak manapun.
5. Masing-masing juri harus membuat urutan film terbaik yang dinilainya.
6. Hasil seleksi juri dimusyawarahkan antar juri untuk mencapai pemufakatan akhir.
7. Hasil seleksi juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
F. Mekanisme Pendaftaran
1. Formulir pendaftaran dapat diunduh di laman Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga dengan alamat sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id.
2. Formulir dapat dikirim dengan cara :
a. Formulir yang telah diisi dan dilengkapi dengan foto copy kartu identitas beserta karya dan di kirim ke alamat: Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Komplek Kemendikbud Gedung C Lantai 13 Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270 Telepon 021 2527664
b. Formulir yang telah diisi dan dilengkapi dengan foto copy kartu identitas dapat discan dan dikirim ke email film.anakremaja@kemdikbud.go.id Karya diunggah ke Youtube dengan pilihan mengunggah video unleash (tidak dipublikasikan untuk umum) dan informasi tautan (link) unggahan ditulis dalam formulir.
3. Karya film yang melebihi batas waktu pengumpulan akan secara otomatis didiskualifikasi.
Download Pedoman Lomba Film Pendek Pendidikan Anak Dan Remaja Tahun 2018 –disini---
Demikian info tentang Lomba Film Pendek Pendidikan Anak Dan Remaja Tahun 2018 semoga bermanfaat. Terima kasih.